
Invalid Date
Dilihat 146 kali

Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Bangga Tahun Anggaran 2027 sebagai tim yang bertanggung jawab dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa untuk satu tahun anggaran. Pembentukan tim dilakukan melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, sehingga proses penyusunan RKPDes dapat dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dalam musyawarah ini, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, usulan, serta masukan terkait komposisi tim dan mekanisme penyusunan RKPDes agar mampu mengakomodasi kebutuhan, potensi, serta permasalahan yang ada di Desa Bangga.

Dalam Musyawarah Desa (Musdes) tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Bangga Tahun Anggaran 2027 yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Bangga, Mohammad Ikbal, seluruh peserta musyawarah secara mufakat menyepakati pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027 yang terdiri dari sembilan orang dengan keterwakilan unsur pemerintah desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, kelompok tani, kelompok tanggap bencana, serta unsur pemuda. Keterwakilan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Adapun susunan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati adalah Abrar Ganasatu selaku Kepala Desa sebagai Penanggung Jawab, Moh. Renaldi selaku Sekretaris Desa sebagai Koordinator Tim, Saiful, S.Sos. dari Kelompok Tanggap Bencana sebagai Sekretaris Tim, serta anggota yang terdiri atas Andriyani (KPM Desa), Arman Laapo (Kaur Perencanaan Desa), Fadlia, S.Pd. (Tokoh Perempuan/Pendidik), Asbi (Tokoh Agama/Masyarakat), Abdul Gafur (Kelompok Tani/Ternak), dan Asmaun (Tokoh Pemuda).
Dengan terbentuknya tim tersebut, diharapkan proses penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan secara terarah, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim penyusun memiliki tanggung jawab untuk menginventarisasi usulan masyarakat, menyusun prioritas pembangunan desa, serta merumuskan program dan kegiatan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan Desa Bangga pada Tahun Anggaran 2027. Seluruh hasil kesepakatan Musyawarah Desa ini kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan tugas Tim Penyusun RKPDes.
Bagikan:

Desa Bangga
Kecamatan Dolo Selatan
Kabupaten Sigi
Provinsi Sulawesi Tengah
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini